Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja membuat beberapa pihak dan dianggap inkonstitusional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional. Karena itu, MK memerintahkan agar UU Cipta Kerja diperbaiki.
Pemerintah menjanjikan akan menciptakan banyak lapangan kerja setelah UU Cipta Kerja disahkan. Namun, janji itu sepertinya tak terbukti sebab Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) malah mencatat banyak pabrik dan perusahaan tutup setelah Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tersebut disahkan.
Tim kuasa hukum pentolan KAMI Jumhur Hidayat menyambut baik keterangan yang disampaikan oleh Hariyadi B. Sukamdani dalam sidang lanjutan perkara penyebaran berita bohong atau hoaks yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/3/2021) hari ini.
Rezim baru pengupahan di bawah Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dikhawatirkan akan membuka ruang liberalisasi upah minimum yang bisa berdampak pada kesejahteraan pekerja pemula.