Polemik mengenai Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja masih terus berlanjut. Kini kalangan buruh mengancam akan melakukan mohok kerja selama 3 hari penuh, jika revisi UU tersebut terus berlanjut.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Jumhur Hidayat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3/2022). Dalam aksinya mereka mendesak UU Omnibus Law Cipta Kerja dihapus.
DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menegaskan bahwa UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang inkonstitusional walau diberi waktu oleh Mahkamah Konstitusi (MK) selama 2 tahun untuk diperbaiki, tidak boleh ada aturan-aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri dan sebagainya yang mengacu pada UU tersebut sebelum diperbaiki.
Aksi buruh dari daerah Ring-1 Jawa Timur (Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto dan Pasuruan) bergerak dari daerah masing-masing untuk bertemu di titik kumpul utama Bundaran Waru, Jalan A. Yani Surabaya pukul 12.00 WIB. Setelah itu, bergerak bersama menuju Gedung Negara Grahadi.
Mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli menyebut bahwa UU tersebut dinilai inkonsistusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Mantan Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi melaporkan Wakil ketua umum Partai Gerindra Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (29/11/2021).
Ekonom menilai Keputusan Cipta Kerja (UU Ciptaker) inkonstitusional bersyarat ini dapat memukul upaya pemerintah dalam meningkatkan investasi dan mengurangi ketergantungan ekonomi pada konsumsi masyarakat.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 (“Putusan MK 91”) atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang pada dasarnya menyatakan undang-undang tersebut inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) segera menjadi perbincangan bahkan perdebatan publik. Bagaimana memahami Putusan 91 yang dibacakan pada Kamis, 25 November 2021 tersebut?
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) Menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait kenaikan upah 2022 usai Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.