Setelah hampir 18 tahun dipenjara, tiga pria yang diduga terlibat dalam pemboman di Bali pada 2002 dan Jakarta 2003 menghadapi dakwaan resmi di pengadilan Amerika Serikat (AS). Mereka adalah warga negara Indonesia (WNI), Riduan Isamuddin alias Hambali dan dua warga negara Malaysia.