Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menggelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II. Selama periode dimulainya PPS, jumlah peserta telah mencapai kurang lebih 121 ribu.
Negara mengantongi Rp1,09 triliun dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II per Minggu (6/2). Setoran pajak penghasilan (PPh) itu berasal dari pengungkapan harta bersih senilai Rp10,23 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak atau Tax Amnesty Jilid II.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, tahun depan adalah kesempatan terakhir bagi pengemplang pajak untuk meminta pengampunan atas dosa perpajakan. Semua itu tak lain dan tak bukan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang lebih dikenal dengan Tax Amnesty jilid II.
Data pengemplang pajak melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau biasa dikenal dengan tax amnesty jilid II. Ini akan berlangsung selama enam bulan sejak 1 Januari-30 Juni 2022.
Tax Amnesty jilid II bakal dimulai pada 1 Januari-30 Juni 2022. Keputusan ini dipertanyakan banyak pihak, siapa sebenarnya dalang utama yang mendorong adanya kebijakan tersebut?
Pengusaha dibuat bingung dengan program pengungkapan sukarela wajib pajak (PPS WP) yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tidak sama dengan program pengampunan pajak (Tax Amnesty). Pengusaha menilai PPS dengan Tax Amnesty sama saja
Kabar gembira bagi pengemplang pajak. Sebab pemerintah kembali memberikan pengampunan untuk dosa-dosa yang selama ini dilakukan terkait perpajakan.
Rencana Tax Amnesty jilid II alias pengampunan pajak bakal mulai berlaku awal tahun 2022 dan konglomerat Indonesia yang makin kaya raya menjadi berita populer
Pemerintah berencana melakukan tax amnesty jilid II. Namun hingga saat ini pemerintah belum menjelaskan secara detail mengenai skema tersebut.