Tawaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Novel Baswedan dan 56 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Tindak (KPK) dianggap sebagai pukulan telak menguji harga diri dan kehormatan mantan penyidik KPK itu.
Sebab, lanjut Adi, 56 orang pegawai lembaga antirasuah yang mau direkrut oleh Polri itu sudah terlanjur dianggap tidak layak dan bermasalah.
"Kontroversi tentang 56 Pegawai KPK yang terkait TWK bisa diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan," kata Mahfud lewat akun Twitter @mohmahfudmd, Rabu (29/8).
Kata dia, selain memenuhi kebutuhan organisasi, juga terkait pengembagan tugas di Bareskrim pada Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor).
Puluhan mahasiswa dari Yogyakarta dan Solo, Jawa Tengah berangkat ke Jakarta untuk mengikuti aksi unjuk rasa bersama Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (27/9/2021).
Merespons hal itu, Pengamat Komunikasi dan Politik, Jamiluddin Ritonga menilai, Jokowi sebaiknya mendengarkan dan memgakomodir ultimatum BEM SI tersebut.
"Jadi catatan bagi negara kita, bagaimana seorang presiden, dalam hal ini sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, kemudian bisa dinilai sebagai pengabaian norma-norma hak asasi manusia," tuturnya.
"Pegawai KPK yang berhenti dengan hormat memang tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun, namun KPK memberikan Tunjangan Hari Tua sebagai pengganti manfaat pensiun," ujar Ali.
Langkah Komnas HAM yang berencana menemui Presiden Jokowi dianggap tidak tepat. Karena pada prinsipnya, urusan dan segala dinamika TWK menjadi kuasa dari pimpinan lembaga masing-masing.
"Kerangka kerja Ombudsman itu mengarahkan rekomendasi itu ke sana (Presiden dan DPR), jadi tidak bisa Bapak Presiden mengatakan tidak boleh semuanya ke saya, ya ini bukan kemauan Ombudsman, ini perintah undang-undang," kata Robert.