"Saya tahu persis BAB, kencing jatuh di kamar mandi, ganti pampers itu orang lain yang ganti, itu harusnya secara kemanusiaan diberikan penanguhan penahanannya tetapi ternyata tidak," katanya.
Abdul Rahman kemudian menjelaskan bahwa dia mendapatkan perintah langsung dari Ketua GP Anshor, Yaqut Cholil Qoumas untuk melaporkan Gus Nur ke polisi.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah mulai menyidangkan kasus yang menjerat Sugi Nur Raharja atau Gus Nur. Melalui kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, Gus Nur menyampaikan pesan untuk menghentikan upaya kriminalisasi ulama.
"Lakpesdam PBNU berpandangan bahwa seyogianya penegakan hukum tidak hanya dialamatkan kepada Sugi Nur, tetapi juga pihak yang memproduksi dan menyebarkan konten ujaran kebencian melalui kanal YouTube dimaksud," katanya.
"Saya tidak akan komentar soal pernyataannya. Saya hanya akan pastikan, Sugi akan menerima akibat hukum setimpal atas pernyataan ngawur dan fitnahnya. Refly Harun juga akan kita proses bersamaan melalui LBH GP Ansor," kata Gus Yaqut.
“Saya ibaratkan NU sekarang itu seperti bis umum, sopirnya mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal-ugalan, dan penumpangnya itu kurang ajar semua. Merokok juga, nyanyi juga, buka-buka aurat juga, dangdutan juga,” kata Gus Nur.
Ketua Majelis Hakim, Slamet Riyadi mengatakan, Gus Nur terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan muatan penghinaan.