Pemerintah melalui Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan terobosan baru soal kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. Dia menyebut kasus korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta dapat diselesaikan dengan pengembalian kerugian negara.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan peristiwa pembunuhan mahasiswa di demo reformasi Semanggi 1 dan 2 bukan pelanggaran HAM. Hal itu dikatakan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku dalam masa kepemimpinannya akan menghapuskan target operasi di tiap Kejaksaan Negeri (Kejari) maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Jaksa Agung, ST Burhanuddin akan mengevaluasi keberadaan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat (TP4) dan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D).