Pada masa Pandemi Covid-19, Kejaksaan Agung terus melakukan inovasi dan improvisasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya serta turut mendukung beragam kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional yang sedang dilakukan oleh Pemerintah dalam penanggulangan dampak Covid-19.
Politikus senior Amien Rais membongkar soosk pemberi perintah atau otak untuk membakar gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya, yang membakar gedung tersebut adalah orang dalam, tapi atas perintah dari mafia taipan cukong.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan Pedoman baru Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana yang diteken pada Kamis, 6 Agustus 2020.
Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerbitkan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana. Pedoman itu diduga oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk melindungi Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terjerat dalam kasus Djoko Tjandra.
Polemik soal keberadaan Djoko Tjandra, terpidana kasus pengalihan utang (cessie) Bank Bali yang kini masih menjadi buronan Kejaksaaan Agung menimbulkan perselisihan di antara anak buah Presiden Joko Widodo. Pasalnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa Djoko Tjandra pernah berada di Indonesia selama 3 bulan, namun hal itu dibantah oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan komitmennya untuk benar-benar serius menyelesaikan setidaknya sembilan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang masih belum terselesaikan hingga sekarang. Selain itu Jaksa Agung juga akan menyelesaikan polemik kasus Novel Baswedan yang sekarang dalam tahap persidangan.
"Jadi kami akui disini intelijen kami lemah, ini akan kami evaluasi. Waktu itu informasi yang didapat Djoko Tjandra tiba tanggal 8 Juni, tapi sayang harusnya waktu itu langsung ditangkap tapi tidak ada pencekalan dari pihak Imigrasi, harusnya iya karena keputusan sudah mengikat, nanti kami akan bicarakan dengan pihak sebelah (Imigrasi)," kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (29/6).
"Kami sebenarnya berharap Presiden Jokowi yang hadir langsung karena dalam surat panggilan MK disebut agenda mendengar keterangan Presiden, beliau yang menandatangani Perppu Corona,".
Aksi marah-marah Endang Wijaya menarik perhatian khalayak banyak. Kakak Senior Wali Kota Bogor Bima Arya itu, tak terima lantaran ditegur petugas yang mengingatkan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bogor.
Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, SH. MH mengatakan Kejagung akan melakukan pendampingan refocusing anggaran Covid-19 dengan jumlah total anggaran sebanyak Rp 7.388.324.119.818,-(tujuh triliun tigaratus delapan puluh delapan milyar tigaratus duapuluh empat juta seratus sembilan belas ribu delapan ratus delapan belas rupiah).