Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung akhirnya memutuskan perkara yang melibatkan tiga orang petinggi Sunda Empire. Ketiga orang tersebut divonis dua tahun penjara karena terbukti menyebarkan berita bohong.
Petinggi Sunda Empire, Raden Rangga Sasana masih `kekeuh` ngaku sebagai Jenderal NATO. Padahal, sudah beberapa pekan ini menghuni rutan Polda Jabar.