DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) Joko Widodo yang menjadi pertanda pembahasan revisi UU nomor 30/2002 tentang KPK akan dimulai.
Tiba tiba saja upaya merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Revisi UU KPK) kembali muncul setelah sekian lama mengendap di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bak operasi senyap, tiba-tiba saja DPR mengagendakan rapat paripurna pada Kamis (5/9/2019) untuk membahas usulan Badan Legislasi (Baleg) atas revisi UU KPK.
Eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sangat berbahaya bagi lembaga antirasuah yang ia pernah pimpin.
Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan kabar buruk bagi penegakan hukum Indonesia.