Massa pendukung revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK/revisi UU KPK) marah karena bayaran mereka untuk demo tak sesuai dengan perjanjian.
Masyarakat sipil terus melakukan aksi penolakan terhadap revisi Undang-Undang KPK.
Seluruh poin revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) telah disepakati oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
PDIP selaku pendukung pemerintah dengan kursi terbanyak di DPR menjadi salah satu partai pengusul revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU KPK).
Denny Siregar sejak awal muncul dengan segala kedunguannya yang hanya menjadi pemicu kontroversi tanpa pernah memiliki subtansi.
Pakar hukum tata negara Refly Harun menganggap pembentukan Dewan Pengawas yang tercantum dalam revisi UU KPK berpotensi untuk melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
Presiden Joko Widodo menanggapi sikap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang yang mundur dari jabatannya sebelum periodenya berakhir beberapa bulan nanti.
Dalam pidato terkait RUU KPK, Presiden Joko Widodo mengatakan keinginannya untuk mengangkat para penyidik KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekelompok akademisi dari Universitas Islam Indonesia (UII) menolak rancangan revisi Undang-Undang (UU) KPK.
Aksi demo dukungan terhadap Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berujung rusuh.