Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nurdin Halid mengajukan kembali surat somasi kepada Dirjen Peraturan Perundang-undangan (PP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Prof Widodo Ekatjahjana. Somasi yang kedua itu buntut dualisme kepengurusan Dekopin, satu kepengurusan di bawah Nurdin Halid dan satu lagi dipimpin Ketua Umum Sri Untari Bisowarno.