"Fokus ke keluarga, mengajar, mengurus pondok pesantren, dakwah, dan bantu bidang kemanusiaan,” kata Aziz.
Eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq dinilai oleh majelis hakim terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Rizieq berupa pencabutan jabatan tertentu sebagai pemimpi organisasi masyarakat selama 3 tahun,"demikian Syahnan Tanjung.
Ketua panitia acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah mengaku terpaksa ambil resiko tetap menggelar acara hingga timbulkan kerumunan di Petamburan padahal kala itu Jakarta masih menerapkan PSBB.
Habib Rizieq keberatan dengan menyinggung independensi saksi ahli yang dihadirkan.
Sidang pemeriksaan saksi terdakwa Habib Rizieq digelar pada Senin (12/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Soemarno, Jakarta Timur. Saksi-saksi yang dihadirkan ada 10 orang, di antaranya Kadishub DKI Syafrin Liputo dan mantan Wali Kota Jakpus Bayu Meghantara.
Berangkat dari jawaban itu, Habib Rizieq menilai terdapat realitas bahwa ada kerumunan dengan massa yang lebih besar ketimbang yang terjadi di Petamburan. Namun, hanya kerumunan di Petamburan saja yang naik hingga pengadilan.
Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab mencecar mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto dalam persidangan kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat. Sidang Rizieq berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021).
Pembayaran denda Rp 50 juta itu pun tidak membuat Habib Rizieq kebal hukum. Menurut Suparman Nyompa, pembayaran denda tersebut tidak tergolong sanksi hukum.