Polda Metro Jaya memutuskan menahan Roy Suryo kasus tersangka dugaan penistaan agama. Roy Suryo ditahan mulai malam ini.
Setelah dilaporkan ke Polisi usai heboh promosi minuman beralkohol bagi yang bernama Muhammad dan Maria, manajemen Holywings pun buka suara. Pihaknya akan bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku.
Baru-baru ini sosial media digegerkan oleh video seorang pria yang menginjak Al Quran sambil menantang umat Islam.
Kepolisian Indonesia (Polri) memberikan update terbaru kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Pendeta, Saifuddin Ibrahim.
Di tengah ramainya kasus penganiayaan terhadap Ade Armando, kasus dugaan penistaan Agama yang dilakukannya ikut disinggung. Namun, penyidik Polda Metro Jaya enggan menanggapi hal itu karena ingin fokus menangani kasus penganiayaan.
Delapan jaksa disiapkan Kejaksaan Agung untuk mengawal kasus dugaan penistaan agama Islam yang dilakukan oleh pendeta Saifuddin Ibrahim. Itu dilakukan setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut.
Pendeta Saifuddin Ibrahim sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama tapi belum diperiksa oleh polisi. Meski menyandang status tersangka, Saifuddin tetap aktif membuat konten di akun Youtube.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, Polri akan menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk membantu menangkap Saifuddin.
Bareskrim Polri menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan penodaan agama. Satu barang bukti yang dijadikan acuan penetapan tersangka ialah konten YouTube Saifuddin.
“Pernyataan-pernyataan saya itu hanya bercanda, tapi canda yang mengerikan. Bercanda yang mengerikan,” kata Saifudin Ibrahim.