Puluhan warga Kelurahan Penggilingan Kecamatan Cakung Jakarta Timur, pada Kamis siang kembali memadati ruang sidang terkait kasus sengketa tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sidang lanjutan terdakwa dugaan kasus tindak pidana terorisme, Munarman kembali di gelar di Pengadilan Negeri JakartabTimur, rabu siang tadi. Dua orang yang merupakan petugas keamanan dan panitia dalam acara Baiat ISIS di UIN Ciputat tahun 2014 yang di hadiri munarman, di hadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai saksi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menyatakan bahwa sikap Gaga Muhammad yang tidak menunjukkan rasa bersalah atas peristiwa yang menimpa mendiang Laura Anna sebagai salah satu pertimbangan yang memberatkan putusan hakim.
Pengadilan Negeri Jakarta Tinur, menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman, Beragendakan Pemeriksaan saksi dari JPU.
"Saksinya hampir semua sih kebanyakan ditahan di Polda, atau di Cikeas, sisanya ada di Makassar Insyaallah sidangnya juga offline pasti dihadirkan langsung. Maksudnya kemudian kalau yang di Makassar atas pertimbangan efisien baru online," sambungnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umun atas Eksepsi Terdakwa Munarman dan Kuasa Hukum.
"Ini berlebihan. Kalau Rizieq divonis 4 tahun karena tebar kebencian, SARA seperti ancam penggal kepala dan lain-lain, saya setuju. Tapi kalau karena kasus data swab, ini lebay," kata Ahkmad Sahal.
"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," sambung hakim.
"Fokus ke keluarga, mengajar, mengurus pondok pesantren, dakwah, dan bantu bidang kemanusiaan,” kata Aziz.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang mengadili kasus kerumunan Petamburan sepakat dengan keterangan pakar hukum tata negara, Refly Harun soal Organisasi Masyarakat (Ormas).