Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), paylater adalah istilah pada transaksi pembiayaan barang atau jasa. Institusi penyedia layanan akan memberikan dana talangan kepada peminjam untuk membayar transaksi barang atau jasa yang dibutuhkan.
Setelah menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan 7 Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027. Selama dua hari, para calon bos OJK ini berkesempatan memaparkan visi dan misinya dan telah dilakukan pendalaman-pendalaman.
Ada Info yang sangat menarik buat para pencari kerja saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka Lowongan kerja terbaru maret 2022
Penjaringan kandidat Calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022–2027 telah sampai pada tahap penyerahan nama-nama calon dari Presiden kepada DPR. Beberapa hari lalu telah beredar nama-nama tersebut, namun susunannya dianggap berbeda dari nama yang diserahkan oleh Panitia Seleksi kepada Presiden.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya merilis aturan baru terkait pengaturan produk unitlink, setelah sekian lama ditunggu. Adapun, aturan tersebut berupa Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi.
Sejumlah lembaga diadukan ke Ombudsman RI yang merupakan lembaga pengawas pelayanan publik pada tahun 2021. Ombudsman RI mengungkapkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi instansi pemerintah bidang ekonomi yang paling banyak diadukan masyarakat. Total laporan mencapai 23 buah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) menyatakan bahwa saat ini sedang memantau aplikasi pialang berjangka ilegal OctaFX.
Direktur Kepatuhan AXA Mandiri, Rudy Kamdani menegaskan, AXA Mandiri belum menerima instruksi resmi apapun dari OJK selaku pihak regulator yang melarang perusahaan maupun bank mitra menjual produk unitlink, seperti yang diberitakan sejumlah media
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melarang lembaga jasa keuangan di Indonesia memfasilitasi aset kripto, baik menggunakan maupun memasarkannya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat bicara menanggapi masalah yang terjadi antara nasabah dan manajemen Prudential Indonesia.