Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya merestui warga negara Indonesia untuk ambil bagian dalam komponen cadangan berpangkat Tentara Nasional Indonesia (TNI). Itu berarti warga sipil bisa mendapat pangkat militer.
Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto menegaskan bahwa ancaman militer dan nonmiliter ataupun hibrida masih akan mengancam kepentingan nasional Indonesia di masa yang akan datang.
Belum lama ini, Pangeran Andrew, telah resmi dicopot dari afiliasi militer dan perlindungan kerajaan Inggris pada Kamis (13/1). Pencopotan itu buntut dari penolakan hakim AS atas permintaan menghentikan kasus pelecehan seksual.
Di bawah pimpinan Kim Jong-un, Korut pun kini tengah berupaya membendung upaya pembangkangan yang terjadi dalam militer negara itu. Upaya ini dilakukan untuk menekan tren pemberontakan dalam militer.
Perdana Menteri pemerintahan sipil Sudan, Abdalla Hamdok, mengundurkan diri pada Minggu (2/1). Pengunduran diri ini mengukuhkan posisi militer dalam pemerintahan negara itu.
Setidaknya lima pastor tewas dibunuh dan empat lainnya ditahan oleh junta militer Myanmar sejak kudeta berlangsung pada Februari lalu.
Kasus oknum 3 anggota TNI AD buang jasad sejoli korban tabrakan di Jalur Nagreg, Jawa Barat menjadi perhatian publik. Banyak orang bertanya-tanya hukuman disiplin militer apa yang akan diterima ketiganya?
Kebrutalan tentara Myanmar terhadap warga sipil kembali memakan korban. Pada Juli 2021, warga sipil yang meninggal sedikitnya ada 40 orang. Hal itu diketahui berdasarkan laporan investigasi BBC.
Junta Myanmar menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Aung San Suu Kyi. Pemerintah dan organisasi internasional mengecam putusan tersebut dan mengatakan Suu Kyi tidak menerima pengadilan yang adil.