Mereka dianggap bersalah dan melanggar hukum karena memberi uang atau bersedekah Rp1.000 kepada manusia silver yang mengemis di pinggir jalan di persimpangan Jalan Raya Solo-Yogyakarta, Maguwoharjo, Depok, Sleman pada Rabu siang (24/11/2021).
Beredar sebuah video seorang laki-laki `manusia silver` terkena sweeping Satpol PP di daerah Ahmad Yani Marina, Semarang, Jawa Tengah.
Sanksi denda sebesar Rp 50 juta atau tiga bulan kurungan dipersiapkan untuk pemberi gelandangan, pengemis dan manusia silver di jalanan Palembang. Kebijakan yang dibuat Pemerintah Kota Palembang ini bertujuan untuk menekan menjamurnya kesemuanya itu.
Manusia silver mungkin menjadi yang paling unik dan mendapat sorotan masyarakat. Hal ini dikarenakan warna tubuh mereka yang dicat silver, sehingga membuat tampilannya menjadi tak biasa. Namun siapa sangka, banyak aksi manusia silver yang semakin hari semakin keluar dari tujuan awalnya, yakni Dewi dan Gunawan menggalang dana untuk yatim piatu di jalan Tole Iskandar, Depok, (7/6). Tak sedikit dari manusia silver yang justru mengambil kesempatan untuk mengais rezeki untuk membantu kebutuhan keluarganya. Ulin Nuha/law-justice