Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan bahwa telah menemukan sejumlah dugaan maladministrasi dalam integrasi dan pengalihan pegawai dari sejumlah lembaga ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Ombudsman RI (ORI) telah menyelesaikan kajian sistematis tentang pengawasan tata kelola pupuk bersubsidi. Ditemukan setidaknya 5 potensi maladministrasi.
Ombudsman RI tengah mendalami adanya potensi maladministrasi pada tata kelola pupuk bersubsidi. Ditemukan adanya potensi maladministrasi dalam hal pendataan, pengadaan, penyaluran dan pengawasan pupuk bersubsidi.
“Koalisi Guru Besar Antikorupsi merasa penting untuk menyerukan agar Pimpinan KPK segera melantik 75 pegawai menjadi aparatur sipil negara,” kata Anggota Koalisi Guru Besar Antikorupsi, Prof Azyumardi Azra dalam keterangannya, Selasa (27/7).
Ombudsman RI merilis hasil catatan akhir tahun 2020 di bidang hukum, Hak Asasi Manusia, politik, keamanan, dan pertahanan. Aduan masyarakat terhadap aparat penegak hukum mencapai 1.120 laporan. Kepolisian menjadi instansi yang paling banyak diadukan.
Ombudsman RI menemukan adanya maladministrasi yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam kasus hilangnya nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO). Temuan maladministrasi ini didapat setelah pihaknya meminta keterangan kepada pihak yang berwenang di empat instansi tersebut serta ahli yang dilakukan pada bulan Juli hingga Agustus 2020.
Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan maladministrasi program Kartu Prakerja ke Ombudsman RI. Terdapat sejumlah potensi pelanggaran dalam program Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu. "Kami menduga ada setidaknya enam pelanggaran dugaan maladministrasi dalam Kartu Prakerja," ujar peneliti ICW Wana Alamsyah dalam keterangan resminya diterima Kamis, (2/7).
Persidangan yang digelar secara daring pada masa pandemi Covid-19 sekarang ini berpotensi maladministrasi. Setidaknya ada dua potensi maladministrasi terkait dengan penundaan sidang berlarut dan pelaksanaan yang tidak kompeten.
Komisioner Ombudsman RI Laode Ida menilai PLN telah melakukan tindakan maladministrasi berupa ketidakprofesionalan dalam memberikan pelayanan yang menciptakan ketidaknyamanan masyarakat atau khususnya para pelanggan.
Ia menyebut setidaknya terjadi lima maladministrasi dari hasil investigasi atas terjadinya pemadaman tersebut.