"KPK pastikan fenomena ini juga akan memberikan image buruk di hadapan masyarakat yang makin kritis terhadap putusan peradilan, yang pada gilirannya tingkat kepercayaan publik atas lembaga peradilan pun semakin tergerus," ujarnya.
Penyidikan terhadap kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terus diusut oleh penyidik Kejaksaan Agung. Dari hasil penyidikan itu, penyidik menemukan dugaan bahwa Djoko Tjandra bersama Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya bersepakat untuk menyuap pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung sebesar 10 juta dolar AS atau setara Rp148 miliar.
Djoko Tjandra terpidana korupsi hak tagih Bank Bali menyediakan dana 10 juta dolar atau sekira Rp 150 miliar untuk pejabat di Kejaksaan Agung (Kejakgung), dan MA. Hal tersebut terungkap dalam berkas perkara tersangka Pinangki, dimana bersama Andi Irfan meminta terpidana Djoko Tjandra, menyediakan uang senilai Rp 150 miliar untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai ada pergeseran komitmen antikorupsi para hakim agung di Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut terlihat lantaran adanya tren putusan pengurangan hukuman koruptor kembali terjadi di tingkat MA.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, penyidik mengonfirmasi sejumlah perkembangan baru dari kasus dugaan suap yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga punya jaringan di Mahkamah Agung (MA) saat mengurus kasus Djoko Tjandra. Hal itu disampaikan oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana terkait rencana pengurusan fatwa Djoko Tjandra.
Hakim Agung akhirnya memutuskan kasus gugatan cerai antara Ustad Abdul Somad Batubara (UAS) dengan Mellya. Dalam putusan itu, hakim Agung meminta UAS untuk menfakhi anaknya sebesar Rp5 juta per bulan hingga berusia dewasa.
"MA ini banyak banget laporannya khususnya warga masyarakat yang berhadapan dengan perkebunan, pengembang dan macam-macam. Dari catatan kami, hampir belum ada masyarakat yang bersengketa, rakyat dimenangkan," katanya.
“Berani tidak para hakim yang bersidang dalam praperadilan itu untuk menolak diintervensi”.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes menjebloskan pelawak senior Nurul Qomar ke dalam penjara. Eksekusi Qomar setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan dalam perkara pemalsuan Surat Keterangan Lulus (SKL).