Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah meninggal dunia pada Sabtu (31/10/2020). Dia meninggal di Rumah Sakit Siloam Surabaya, Jawa Timur saat tenga menjalani perawatan.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap buronan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) pada Kamis (29/10/2020) hari ini. Penyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi itu sudah menjadi buronan sejak Februari 2020.
Biaya perkara merupakan bagian dari informasi penting yang harus dilaporkan dalam laporan keuangan lembaga negara atau lembaga pemerintah sebagai bentuk akuntabilitas lembaga atas biaya yang dipungut dan atau diterima dari pihak ketiga.
“Mereka menyampaikan kepada saya, sudah ada kelompok persatuan LGBT TNI-Polri. Pimpinanya Sersan, anggotanya Letkol. Ini unik, tapi memang keyataan,” ungkapnya.
Walau mengakui sudah melakukan beberapa kali perbaikan dan mengeluarkan beberapa aturan untuk mencegah risiko pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan perkara dan uang titipan pihak ketiga. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih saja menemukan adanya kebocoran pengelolaan uang tersebut.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meyakini Mahkamah Agung (MA) memiliki pertimbangan memangkas 6 tahun hukuman Anas Urbaningrum. Pertimbangan itu nantinya dapat dilihat dari diktum putusan MA.
"Memutus perkara merupakan kewenangan hakim, sesuai dengan rasa keadilan majelis hakim yang bersangkutan. Hakim/majelis hakim memiliki independensi yang tidak bisa dipengaruhi siapa pun," katanya.
Langkah Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menjadi 8 tahun penjara dikritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya menyerahkan kepada publik untuk menilai atas putusan MA yang mengurangi hukuman Anas Urbaningrum.
Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi. Di tingkat kasasi, Anas dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan oleh PT Timor Putra Nasional terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara terkait kasus pemblokiran uang Rp 1,2 triliun di Bank Mandiri.