Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diyakini dapat menyelesaikan kasus pidana yang menjerat Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Oleh karena itu, nasabah sekaligus korban dari kasus tersebut terus mendesak Kapolri untuk mengusutnya dengan tuntas.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk bertanggung jawab dengan mengundurkan diri jika muncul klaster baru Covid-19. Pasalnya, Kapolri memberikan izin terhadap penyelenggaraan Piala Menpora.
Polisi sudah mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Meski begitu, dia tak puas dengan hasil kerja polisi tersebut.
Polri langsung menerapkan isi surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal Undang-undang Informatika dan Transaksi Elektronik atau UU ITE terhadap kasus Novel Baswedan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono.
Merespon perintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait penanganan perkara yang berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi elektornik atau UU ITE, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung menerbitkan surat edaran (SE). Surat edaran itu bernomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. SE ditandatangani Jumat (19/2).
"Pengawasan dan pembinaan dari atasan maupun rekan kerja dengan memperhatikan anggota yang mulai berperilaku negatif seperti malas apel, kinerja menurun, tidak memperhatikan penampilan, menutup diri terhadap lingkungan, emosional dan terjadi konflik rumah tangga," tutur Irjen Ferdy Sambo.
Namun, dia tak mau menjelaskan kasus-kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE yang sudah berjalan atau ditangani kepolisian saat ini. Contoh kasus itu seperti laporan terhadap pegiat media sosial Abu Janda atau Permadi Arya.
Tahun 2016, Agus menjadi Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Di posisi inilah dirinya menangani kasus penghinaan Alquran yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri pada Kamis (18/2/2021). Hal itu menyusul adanya sejumlah posisi yang kosong seperti Kabareskrim yang sebelumnya dijabatinya.
Kepala Kepolisian Indonesia (Kapolri), Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran di bawahnya segera menyelesaikan kasus bentrok antara polisi dengan Laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 yang terjadi pada Desember 2020.