"Bukan tidak mungkin, ke depannya tindakan-tindakan pemolisian serupa terus berulang dan pelakunya melenggang bebas tanpa hukuman karena lembaga peradilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan telah berubah menjadi sarana impunitas," kata Fadhil.
Begitu majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengetuk palu untuk menjatuhkan vonis lepas dari hukuman pidana,dua anggota Resmob Polda Metro Jaya yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella langsung sujud syukur bersama para pengacara yang membelanya. Kedua polisi yang didakwa melakukan tindakan pembunuhan semena-mena (unlawful killing) terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI) itu juga bahkan sempat menitikkan air matanya.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap dua terdakwa pembunuhan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI), Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.
"Hakim sudah sampai pada kesimpulan bahwa para terdakwa tidak bersalah dan majelis hakim berwenang untuk memutuskan itu. Itulah keadilan," kata Kapitra Ampera.
Gerakan Pemuda (GP) Ansor memberikan apresiasinya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memvonis lepas dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) terhadap enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).
“Hakim harusnya out of the box (kreatif atau keluar dari kebiasaan-kebiasaan, Red). Dia harusnya punya pertimbangan untuk menggunakan pertimbangan-pertimbangan lain, misalnya Komnas HAM,” kata Isnur.
Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tercatat ada tiga orang hakim yang mengadili perkara pembunuhan ini. Duduk sebagai hakim ketua adalah Muhammad Arif Nuryanta. Kemudian sebagai anggota ada hakim Elfian dan Anry Widyo Laksono.
Dua terdakwa penembak laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). PA 212 dkk menilai putusan itu tidak memenuhi rasa keadilan.
Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis lepas dua polisi penembak anggota laskar FPI. Lantas apakah perbedaan vonis lepas dengan vonis bebas?
Putusan majelis hakim yang memvonis lepas pelaku penembakan terhadap anggota Laskar FPI yang berasal dari Polri tak diterima oleh kuasa hukumnya. Mereka menilai bahwa vonis tersebut sangat sesat. Namun, terkait ha itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ade Irfan Pulungan, meminta semua pihak tidak mencela putusan hakim.