Koalisi Masyarakat untuk Kesehatan Publik mendesak pemerintah meminta maaf atas situasi pandemi saat ini yang dinilai semakin tak terkendali.
Sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dibentuk oleh Ade Armando yang diumumkan melalui twitter pribadinya pada tanggal 6 Juni 2021 lalu. Nama LSM yang dibentuk oleh Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia itu adalah Civil Society Watch (CSW).
"Saya mau bahas non-state actor ini, itu kebanyakan keterlibatan NGO-NGO, atau LSM-LSM yang hadir di sini, ikut memanas-manasi situasi di Papua ini," kata Waterpauw dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (10/5).
“Kalau dia (MUI) tidak setuju, harusnya menjadi pembimbing, pengayom umat yang baik, jangan ikut masuk di wilayah politik," tegasnya.
Nama Majelis Ulama Indonesia (MUI) kerap menjadi bahan perbincangan publik akhir-akhir. Hal itu terkait sejumlah isu, seperti sertifikasi penceramah hingga pemberian label halal kepada vaksin Covid-19 asal China.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dikritik keras oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa. Dia menilai Komnas HAM saat ini layaknya sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bisa mengomentari semua hal dan tak menghormati kelembagaan negara.
Lembaga pemantau Jurnalis Lintas Batas (RSF), menyebut Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak hanya memerangi penyebaran informasi palsu, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang mengkritik presiden dan pemerintah di masa penanganan pandemi virus corona (Covid-19).
Atas kesalahan yang terjadi, pihaknya telah menerbitkan surat klarifikasi berupa Ralat Lampiran Surat Sekretariat Daerah tentang Partisipasi Penanggulangan Covid-19 di Jawa Barat no. 900/302/COVID-19 tanggal 11 April 2020.
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat di bidang hukum, seperti lembaga bantuan hukum (LBH) dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengecam langkah penangkapan 18 orang di kawasan Bendungan Hilir dan Sabang, Jakarta Pusat. Mereka diduga tetap berkerumun meski sudah diimbau untuk membubarkan diri.
"Walhi menegaskan pembahasan materi yang terdapat pada RUU Cipta Kerja sama sekali tidak mempunyai urgensi dan tidak relevan untuk dilanjutkan," tuturnya.