"Habib Rizieq sudah membayar (denda) Rp50 juta. Jadi apalagi yang perlu dipersiapkan. Jadi pergub itu aturan pelaksana dari UU Kekarantianaan," kata Munarman kepada wartawan.
Bahkan, Aziz mengklaim bahwa peringatan Isra Miraj yang digelar kliennya itu tidak hanya dikuti tahanan yang beragama Islam. Akan tetapi juga ikut diramaikan oleh tahanan lain yang beragama non muslim.
"Kasus ini masuk sejarah dan rekor yang patut dicatat di MURI," tegas Aziz.
"Seharusnya hukum (UU Kekarantinaan Kesehatan) berlaku untuk semua, tidak pandang bulu (equality before the Law)," katanya.
"Memang ada pertemuan sebelumnya dilakukan Kemenko Polhukam dan PTPN Jumat lalu. Kemenko Polhukam aktif dan apresiatif terhadap kegiatan pendidikan di Markaz Syariah. Mereka juga menjamin tak akan ada gusuran sepihak ya," kata Ichwan
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar kembali mengungkap kondisi kesehatan Habib Rizieq Shihab yang kini menjadi tahanan Bareskrim Polri pada Kamis (21/1) malam.
"Harusnya hukum berlaku sama baik untuk HRS dan warga negara lain, untuk buktikan Indonesia negara hukum. Bukan negara kesewenang-wenangan," kata Aziz.
Sugito menilai tes swab yang dilakukan Habib Rizieq merupakan hak pribadi seseorang yang harus dilindungi semua pihak. Menurutnya, tes tersebut bertujuan semata-mata untuk kepentingan kesehatan.