Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Asabri. Hal itu dilakukan Kejagung setelah melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut.
Pelaku pembakaran Gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) didakwa lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Pasalnya, mereka disebut lalai dengan merokok saat sedang bekerja.
Penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dana investasi di PT Asabri tengah dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dan untuk kebutuhan penyidikan, belasan orang pun dicegah ke luar negeri.
Kasus dugaan korupsi di PT Asabri kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kini, Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk dua pejabat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kasus dugaan kerumunan massa yang menjerat Habib Rizieq Shihab segera disidangkan. Untuk itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyiapkan 16 jaksa untuk melawan pihak Rizieq di pengadilan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menindaklanjuti pemeriksaan terhadap pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Hal itu dilakukan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) rampung mengauditnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memblokir dan menyita aset PT Asabri terkait kasus dugaan korupsi. Hal itu dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara akibat kasus tersebut.
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali memeriksa Deputi Direktur Penyertaan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berinisial S terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kasus korupsi yang terjadi di BPJS Ketenagakerjaan DKI bakal diusut tuntas oleh Kejaksaan Agung (kejagung. Untuk itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono mengatakan, Kejagung akan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengusut kesalahan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi tersebut.
Komite pemantau korupsi nasional (Konstan) telah melaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon ke Kejaksaan Agung. Pasalnya, ada dugaan penyalahgunaan kewenangan terhadap penanganan dugaan tipikor Kegaiatan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun anggaran 2019, yang dinilai inprosedural.