Direktur Utama Pt Hanson International Tbk Benny Tjokro (Bentjok) divonis penjara selama seumur hidup oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Bentjok dinilai hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dari skandal PT Asuransi Jiwasraya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk merampas sebagian aset tiga mantan pejabat PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis terdakwa kasus Jiwasraya Joko Hartono Tirto dengan pidana penjara seumur hidup. Vonis itu tak diterima oleh Soesilo Ariwibowo selaku pengacara dari Joko Tirto.
Proses hukum kasus dugaan korupsi terkait gagal bayar di PT Asuransi Jiwasraya kini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Saat ini, persidangan sudah memasuki agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akhirnya memutuskan untuk menunda sidang lanjutan kasus terdakwa Benny Tjokro (Bentjok). Pasalnya, terdakwa kasus Jiwasraya itu diserang Covid-19.
Saham Grup Bakrie yang disebut-sebut dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya akhirnya terungkap. Tercatat ada 10 perusahaan yang terafiliasi dengan Grup Bakrie yang ternyata menjadi underlying reksa dana dalam portofolio investasi PT Asuransi Jiwasaraya.
Untuk menyelesaikan polemik yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya, pemerintah akan memberikan modal senilai Rp20 triliun kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI pada 2021 mendatang. Jumlah tersebut naik 219,48% bila dibandingkan dengan tahun 2020 yang hanya Rp6,26 triliun.
Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, tiga orang saksi mahkota, yakni Benny Tjokrosaputro (Bentjok), Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto dihadirkan dalam persidangan.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dengan agenda pemeriksaan saksi. Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto (JHT) yang hadir sebagai saksi membantah mengatur dan mengendalikan 13 Manajer Investasi (MI) untuk melakukan pembelian saham PT Asuransi Jiwasraya.
"Saya menduga terbakarnya gedung Kejaksaan Agung RI sengaja dilakukan untuk menghilangkan dokumen dan barang bukti," katanya.