Dana kelolaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau disebut BP Jamsostek di tahun 2020 dialokasikan pada instrumen fixed income (Deposito dan Surat Utang) 71,4%, Saham 19,09%, Reksadana 9.34%, dan sisanya pada investasi langsung (properti dan penyertaan).
"Karena adanya kebijakan WFH di kantor BPJS, klaim JHT secara daring menjadi pilihan alternatif. Sayangnya cara daring ini tidak semua pekerja bisa mengurus sendiri karena banyak yang gagap teknologi," katanya.
Pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 37,7 triliun untuk memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada 15,7 juta pekerja yang bergaji dibawah 5 juta rupiah. Bantuan sebesar 600 ribu rupiah perbulan diberikan selama 4 bulan atau sebanyak 2,4 juta rupiah. Dan pencairannya dilakukan 2 tahap, masing-masing 1,2 juta rupiah.
Kebijakan Pemerintahan Joko Widodo yang mewacanakan New Normal sebagai respon dalam menghadapi pandemi Covid-19 dikritisi oleh Ketua Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (KORNAS MP BPJS) Hery Susanto.