Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Habib Bahar membantah kliennya mengamuk di tahanan.
"Dalam aturan yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN, suatu korporasi hanya diizinkan menguasai lahan 400 hektare per provinsi. Akan tetapi, PT Sentul City sudah melampaui itu," kata Eni
Namun demikian, penetapan ini bukan berhubungan dengan ceramah Habib Bahar bin Smith yang menyinggung KSAD Dudung Abdurachman. Melainkan terkait peristiwa KM 50 yang dilaporkan oleh Tubagus Nur Alam.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun melayangkan sanjungan kepada Penceramah, Habib Bahar bin Smith yang memenuhi panggilan dari Polda Jawa Barat (Jabar) terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat telah melakukan gelar perkara kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan penceramah Bahar bin Smith.
Beberapa warganet bahkan membandingkan kasus ujaran kebencian Bahar Smith dengan pegiat media sosial Denny Siregar. Diketahui, kasus pelaporan kepada Denny Siregar terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik kepada santri di Kota Tasikmalaya.
Pengacara Habib Bahar bin Smith, Azis Yanuar mengaku kaget kliennya begitu cepat diproses kasusnya hingga dikirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) oleh penyidik Polda Jawa Barat.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat menyatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat berhasil meraih Rp8,02 triliun dari pendapatan daerah yang berasal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2021.
"Kalo kebencian iya, kok bisa? Iya kebencian pada kezaliman, kebencian pada kemungkaran, kebencian pada ketidakadilan," ujar Habib Bahar.
Polda Jawa Barat meningkatkan status penanganan perkara kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) oleh Bahar bin Smith menjadi penyidikan.