"Nggak ada penyitaan itu, orang nggak ada utangnya kok," tegas Tommy.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menyatakan bahwa aset Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang disita Satgas BLBI akan segera dilelang negara bulan depan.
Pasca menyita salah satu aset PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, Satgas BLBI akan kembali menagih utang ke anggota keluarga Cendana lainnya yaitu Siti Hardijanti Rukmana alias Mbak Tutut.
"Akan buat langkah hukum," kata Tommy.
"Silakan saja, kita taat hukum, sesudah inkrah kita lihat seperti apa, biar saja jalan proses hukumnya," kata Yasonna di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/9/2021).
"Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat dan Pem-banding/Tergugat II Intervensi tersebut. Menguatkan Putusan PengadilanTata Usaha Negara Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN. JKT.tanggal 16 Pebruari 2021yang dimohonkan banding tersebut,".
Mahfud mengatakan jumlah semua debitur dan obligor yang akan dipanggil berjumlah 48 orang. Jumlah total hutang yang mereka terhadap negara, kata Mahfud, sebanyak RP 111 triliun.
Marloncius menyatakan, seluruh proses pembebasan tanah telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum dan peraturan yang ada. Selain itu, dia juga menyebut jika Tommy juga pernah mengajukan keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun tidak diterima oleh hakim.
Putra Presiden Indonesia ke-2 Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat atas hak tanah dan bangunan miliknya yang digunakan untuk proyek pelebaran Tol Depok-Antasari (Desari).
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkaryaperiode 2020-2025 pimpinan Muchdi Purwopranjono.