Marloncius menyatakan, seluruh proses pembebasan tanah telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum dan peraturan yang ada. Selain itu, dia juga menyebut jika Tommy juga pernah mengajukan keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun tidak diterima oleh hakim.
Putra Presiden Indonesia ke-2 Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat atas hak tanah dan bangunan miliknya yang digunakan untuk proyek pelebaran Tol Depok-Antasari (Desari).
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkaryaperiode 2020-2025 pimpinan Muchdi Purwopranjono.
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto diangkat menjadi Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya kubu Ketua Umum Muchdi Purwopranjono (Muchdi Pr).
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberi Surat Keputusan (SK) tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025 kepada Muchdi Purwopranjono. SK tersebut diterbitkan Kemenkumham pada 30 Juli 2020 dengan Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020, terdapat perubahan mendasar di kepengurusan DPP Partai Berkarya.
"Makanya langkah pembubaran yang dilakukan pengurus DPP Berkarya itu sudah tepat karena itu dianggap merusak dan menciptakan instabilitas politik dan segala macam," ujarnya.
"Kemungkinan operasi senyap untuk melemahkan Tommy bisa saja terjadi. Hal yang biasa terjadi dalam dunia politik dan dunia spionase. Kita tahu, partai berkarya waktu Pilpres ikut Prabowo. Dan ada di luar pemerintahan," ujarnya.