Kuasa hukum dari tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Chandra Purna Irawan mengatakan penahanan terhadap kliennya tak bisa ditangguhkan oleh penyidik.
Gerakan Pemuda (GP) Ansor mengaku heran dengan sikap Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur yang mengaku mneghina Nahdlatul Ulama (NU) sebagai bentuk ungakpan rasa sayanganya terhadap NU. Oleh karena itu, GP Ansor menilai tersangka ujaran kebencian itu pantas dihukum seberat-beratnya.
Tim Bareskrim Polri telah menangkap dan menetapkan Gus Nur sebagai tersangka karena diduga melakukan penghinaan atau ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) serta beberapa tokohnya. Kini dia juga telah ditahan oleh polisi.