“Mengadili. Menyatakan terdakwa Ferdy Yuman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan perkara korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri membacakan amar putusan, Senin (11/10).