"Misalnya, Jenderal Dudung yang bilang Tuhan bukan orang Arab, itu kan sudah personifikasikan Tuhan dengan makhluk," lanjutnya.
Ferdinand Hutahaean sudah ditahan polisi terkait kasus dugaan ujaran kebencian bernada SARA. Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan mengapresiasi pihak kepolisian.
Setelah menahan Ferdinand Hutahaean usai ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA, polisi meminta masyarakat untuk menjadikan kasus tersebut sebagai pelajaran.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa`adi ikut menyoroti penahanan Ferdinand Hutahaean usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuat keonaran. Dia meminta masyarakat tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Penyidik Bareskrim Polri telah menahan Ferdinand Hutahaean usai dijadikan tersangka dalam kasus membuat keonaran. Langkah Bareskrim itu lantas direspons oleh Gerakan Pemuda (GP) Ansor.
“Dia (Ferdianand) sempat pura-pura pingsan, memegang jidat dan berdiri sempoyongan lalu tertidur di kursi,” kata sumber.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan polisi menggunakan pasal ujaran kebencian bernuansa SARA dengan ancaman penjara hingga 10 tahun kepada Ferdinand.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa ada alasan subyektif dari keputusan polisi itu, salah satunya takut mengulangi perbuatannya.
Mabes Polri menyatakan bahwa terlapor kasus ujaran kebencian mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), Ferdinand Hutahaean, ditahan oleh mabes polri malam ini.
Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean memenuhi panggilan penyidik di Bareskrim Polri pada senin siang, dan menjalani pemeriksaan terkait twit yang di unggahnya ``Tuhanmu lemah" Diduga bernada SARA.