Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga menelantarkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh dua mantan Menteri Jokowi, yakni Juliari Batubara dan Edhy Prabowo. Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Boyamin Saiman mengatakan penelantara itu terkait tidak dilakukannya penggeladahan oleh penyidik KPK terhadap eks Menteri Sosial dan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengancam bakal menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) jika lembaga itu tidak juga memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT untuk menahan tersangka Bupati Manggarai Barat Agustinus CH Dula.
Tantangan itu dilontarkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman karena kedua nama politisi PDIP itu disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako.
Penyidik KPK belum juga menemukan keberadaan tersangka kasus korupsi Harun Masiku hingga saat ini. Terkait hal itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan bahwa mantan kader PDIP tersebut sudah meninggal dunia.
"Ternyata tanah yang dibelanjakan sudah milik Pemprov DKI, sudah jadi aset. Jadi, sama dengan membeli barangnya sendiri," kata Boyamin.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 97/10/2020) siang. Kedatangannya untuk menyerahkan uang gratifikasi sebesar 100.000 dolar Singapura.
Boyamin mendapat uang itu dari seseorang pada 21 September 2020. Ia menduga pemberian uang terkait dengan Djoko Tjandra.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengapresiasi sikap mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018, Hendrisman Rahim. Pasalnya, dia mulai berani membongkar penyebab kerugian Jiwasraya dan negara, dalam nota pembelaan (pledoi) yang ia bacakan di persidangan.
"waktu pembuangan handphone diduga sekitar bulan Juli-Agustus 2020," katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah lama didesak untuk ikut mengusut kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Djoko Tjandra. Jika KPK tidak mengusutnya, maka Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana menyiapkan gugatan praperadilan.