Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengomentari pernyataan Koordinator Masyarakat Annti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bahwa Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo pantas menjadi Kapolri untuk menggantikan Jenderal Idham Azis. Hal itu karena perannya yang begitu besar dalam menangkap buronan Djoko Tjandra.
Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto meminta pihak kepolisian mengungkap pihak-pihak yang membantu pelarian terdakwa kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra ke Malaysia.
“Djoko Tjandra ditangkap, apakah setelah aset-asetnya berhasil dipindah-tangankan?” kicaunya di twitter.
Usai penangkapan buronan Djoko Tjandra, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md memberikan pernyataan bahwa tugas pemerintah hanya sampai menghadirkan Djoko Tjandra ke pengadilan. Mahfud juga menjelaskan, nantinya peradilan yang akan memutus perkara Djoko yang sempat membuat heboh Indonesia.
Buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra yang merugikan negara senilai Rp 904 miliar akan diperiksa secara estafet. Kini Djoko akan diperiksa dulu oleh Bareskrim Polri terkait kasus hukum di internal Polri. Proses hukum yang dimaksud ialah kasus terbitnya surat jalan Djoko Tjandra yang melibatkan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku tidak terkejut terkait penangkapan buronan kasus korupsi cessie atau pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Bahkan, Mahfud menuturkan Polri telah menyiapkan skenario terkait penangkapan pada 20 Juli dan langsung berangkat ke Malaysia.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan keberhasilan penangkapan buronan Bank Bali, Djoko Tjandra, karena adanya kerja sama yang baik dengan pihak kepolisian Malaysia. Penangkapan Djoko Tjandra sendiri atas perintah langsung Presiden Joko Widodo yang diamanatkan ke Kapolri Jenderal Idham Aziz agar segera dilakukan penangkapan.
Pengacara terpidana korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan tersangka Anita karena kasus penerbitan surat jalan palsu.
"Terkait dengan aliran dana saat ini, kita sudah membuka lidik (penyelidikan) untuk melakukan tracing terhadap aliran dana," ujarnya.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses keluarnya surat jalan Djoko Tjandra yang dilakukan Brigjen Prasetijo. Penyidik akan memulai menelusuri dugaan aliran dana.