Semua kasus kerumunan massa yang meibatkan Habib Rizieq Shihab kini diambil alih oleh Bareskrim Polri untuk diselesaikan. Sebelumnya, kasus tersebut ditangani oleh beberapa Polda, seperti Polda Metro jaya dan Polda Jabar.
Setelah sempat ditangani oleh kepolisian daerah (Polda), penangan semua kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab kini diambil alih oleh Bareskrim Polri. Langkah ini dilakukan lantaran kerumunan terjadi di lintas wilayah, yakni, Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Usai melakukan rekonstruksi penembakan laskar FPI, pihak Kepolisian langsung dihujani kritikan. Pasalnya, berdasarkan hasil rekonstruksi tersebut ditemukan sejumlah kejanggalan.
Jurnalis atau wartawan FNN, Edy Mulyadi dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai saksi terkait penembakan laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) di Tol Cikampek KM 50 beberapa waktu lalu.
"Saya coba jelaskan bahwa TKP 4 ini adalah lanjutan apa yang terjadi di TKP 3 (rest area km 50). Adegan di TKP 3 itu, empat pelaku yang masih hidup diamankan ke dalam mobil dengan tujuan dibawa penyidik ke Polda Metro Jaya," kata Andi.
“Yang menjadi korban adalah anggota Polda Metro Jaya," tegasnya.
"Ancaman pindananya 15 hari penjara atau paling lama 3 bulan atau denda paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp1 juta," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono.
Terdakwa kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menyinggung nama Kepala Badan Reserse (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam persidangan. Terkait hal itu, Komjen Listyo pun meresponnya.
Dalam persidangan, Napoleon buka-bukaan ihwal pengurusan red notice Djoko Tjandra. Ia bahkan menyebut nama Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Ketua DPR RI Bidang Politik dan Keamanan.
"Iya benar (positif Covid-19), hasil swab Sabtu lalu," kata Mitha.