Hasil pemeriksaan Brigjen Prasetijo Utomo akan diserahkan oleh Divisi Propam Polri kepada Bareskrim pada Senin (20/7/2020) hari ini. Hasil pemeriksaan tersebut berkaitan dengan skandal surat jalan alias `surat sakti` buronan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Kasus pembuatan letter of credit atau L/C fiktif yang dilakukan oleh tersangka Maria Pauline Lumowa yang ditangani oleh Bareskrim Polri berlanjut kepada pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Brigjen Prasetijo Utomo akan dikenakan pidana terkait penerbitan surat jalan untuk buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Setelah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendapatkan sebuah surat jalan atas nama Joko Tjandra dari Jakarta ke Pontianak, publik pun makin heboh. Selain karena sebelumnya Joko Tjandra adalah buronan yang dengan bebas keluar masuk Indonesia, yang lebih miris adalah ternyara masih ada instansi yang berani memfasilitasi kepentingan Joko Tjandra.
"Yang menjadi pertanyaan IPW apakah mungkin sekelas jenderal bintang satu (Brigjen) dengan jabatan Kepala Biro Karokorwas PPNS Bareskrim Polri berani mengeluarkan surat jalan untuk seorang buronan kakap sekelas Djoko Tjandra," katanya.
Maria Pauline Lumowa tersangka pembobolan Bank BNI hingga kini masih belum diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri. Hal tersebut karena Maria hingga kini belum juga mendapatkan pengacara sebagai pendamping dalam kasus hukum tersebut.
PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) memberikan sanksi tegas terhadap karyawan outsourcing (tenaga alih daya) terkait dengan dugaan upaya pengaksesan sistem secara tidak sah.
"Kemudian kami tambahkan motif dari tersangka tidak menyukai DS (Denny Siregar) karena pernah di bully akun medsos pendukung DS, ini yang kita dapat dari tersangka," ujarnya.
Tersangka pembobolan kas Bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif Maria Pauline Lumowa akan dijerat pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh kepolisian.
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mabes Polri pada Jumat (10/7/2020), Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta kepada Kedutaan Besar Belanda untuk mengirimkan segera pengacara yang akan mendampingi Maria Pauline Lumowa dalam kasus pembobolan Bank BNI di Indonesia.