Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau yang lebih dikenal dengan nama Indonesia Eximbank. Sebuah lembaga yang didirikan pemerintah melalui Undang-Undang No 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia adalah lembaga keuangan sui generis berstatus badan hukum yang seluruh modalnya dimiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) memiliki catatan merah dari BPK karena merugi Rp 4,7 triliun pada tahun 2019. Suntikan dana Penyertaan Modal Negara terus diguyur kepada lembaga tersebut. Anehnya, baik KPK atau Kejaksaan Agung maupun Kepolisian belum aktif menindaklanjuti potensi kerugian negara.