Tudingan Satuan Tugas atau Satgas Percepatan Investasi membuat ribet realisasi investasi dalam negeri dibantah oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Dia menegaskan bahwa kehadiran Satgas tersebut sebaliknya untuk mengatasi hambatan teknis di lapangan.
Setelah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berubah menjadi Kementerian Investasi tantangan yang dihadapinnya pasti berbeda. Meski Menteri yang ditunjuk adalah Bahlil Lahadalia, sejumlah tantangan tetap ada.
Setelah Kementerian Investasi dibentuk, sosok yang tepat untuk memimpinnya terus diperbincangkan hingga saat ini. Ada yang menyebut Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Bahlil Lahadalia tetapi juga ada yang menyebut tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) Witjaksono.
Nama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok santer dikabarkan akan menjadi Menteri Investasi. Meski nama kadernya itu difavoritkan, PDIP malah meminta Presiden Joko Widodo untuk memilih Bahlil Lahadalia untuk menduduki posisi tersebut. Saat ini, Bahlil adalah Kepala Badan koordinasi Penanaman Modal (BPKM).
Niat Presiden Jokowi membentuk kementerian baru, yakni Kementerian Investasi di pemerintahan periode keduanya akan segera terwujud. Dari tugas pokok dan fungsi, kementerian baru tersebut akan beririsan dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang kini dipimpin Bahlil Lahadalia.
"Ini pestanya orang daerah, jadi udahlah temen-temen daerah jangan dulu kasih gratis ini barang, dimainkan dulu barang ini. Dua-duanya kan konglomerat. Gak papa mainkan aja dulu, gak papa."
Satu orang Menteri yang selalu dicari oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi adalah Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Hal itu diungkapkannya karena saat ini Indonesia sedang mengalami krisis ekonomi, sehingga soal investasi menjadi hal yang sangat penting.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menyebut investasi Freeport di Papua menjadi catatan kelam bagi Indonesia. Karena itu, dia mengatakan Pemerintah ke depannya akan mengambil peran aktif dalam pemanfaatan berbagai ranah investasi di dalam negeri, baik bagi investasi asing maupun lokal.
"Izin yang sudah ada kemudian tidak membatalkan, monggo saja selama aturannya, prosesnya, mekanismenya harus disesuaikan dengan undang-undang yang sudah diterapkan sebelumnya," jelasnya.