Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat telah melakukan gelar perkara kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan penceramah Bahar bin Smith.
“Habib Bahar berhak, untuk, bahkan menghujat. Nah itu yang ingin kita mintakan perlindungan,” kata Rocky.
“Dulu Tentara Masuk Desa Untuk Membangun Bersama Rakyat, Eh sejak Ada Baliho Efek Tentara Malah Ke Pondok Pesantren Untuk Mengintimidasi Rakyat,” cuit Nicho Silalahi.
Kuasa hukum Penceramah Gus Nur, Ahmad Khozinudin blak-blakan menyatakan bahwa kliennya dan sejumlah ulama telah dikerjain oleh rezim Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Beberapa warganet bahkan membandingkan kasus ujaran kebencian Bahar Smith dengan pegiat media sosial Denny Siregar. Diketahui, kasus pelaporan kepada Denny Siregar terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik kepada santri di Kota Tasikmalaya.
Brigadir Jenderal TNI Achmad Fauzi, S.I.P., M.M. sendiri lahir pada 25 November 1971 silam. Dia adalah seorang perwira tinggi TNI-AD yang sejak 18 November 2020 mengemban amanat sebagai Komandan Korem 061/Suryakancana.
Komandan Korem (Danrem) 061/Surya Kencana Brigjen TNI Achmad Fauzi membantah telah mengintimidasi penceramah Bahar bin Smith hingga menimbulkan ketakutan bagi warga sekitar.
Banyaknya ulama yang dijerat dengan kasus hukum membuat Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin mempertanyakan pean ulama di Pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi. Salah satu kasus yang disrotnya adalah kasus yang menjerat Habib Bahar bin Smith.
Pengacara Habib Bahar bin Smith, Azis Yanuar mengaku kaget kliennya begitu cepat diproses kasusnya hingga dikirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) oleh penyidik Polda Jawa Barat.
"Kalo kebencian iya, kok bisa? Iya kebencian pada kezaliman, kebencian pada kemungkaran, kebencian pada ketidakadilan," ujar Habib Bahar.