Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik karena tidak mengizinkan Komisi III DPR rapat gabungan membahas sengkarut Djoko Tjandra.