Polisi akhirnya mengungkap alasan dari pengacara Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menyimpan senjata tajam (Sajam) di dalam mobilnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sajam tersebut merupakan pemberian temannya dan berfungsi untuk berjaga-jaga.
Pengacara Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menjelaskan alasan kliennya kembali menggugat Polri soal kasus pelanggaran protokol kesehatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021) siang. Gugatan tersebut teregister dalam nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel.
"Ada empat tergugat, yaitu inisiator RUU HAIP dalam hal ini Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDI Perjuangan, Ketua BPIP,DPR RI, dan Presiden RI Jokowi,” ujarnya.
Kuasa hukum Eggi Sudjana, tersangka dugaan kasus makar memberikan permohonan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kepada pihak kepolisian karena penegak hukum tersebut dianggap belum bisa mengumpulkan bukti yang cukup kuat dalam kasus tersebut.