Kualifikasi kejahatan teringan berdasarkan Laporan Komnas HAM adalah pelanggaran HAM dengan indikasi unlawful killing.
Hakim tunggal Ahmad Suhel menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga M. Suci Khadavi Putra, laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek. Putusan sidang tersebut dibacakan di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021) hari ini.
Hakim tunggal Ahmad Suhel menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga M. Suci Khadavi Putra, laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek. Putusan sidang tersebut dibacakan di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021) hari ini.
Tim advokasi korban peristiwa KM 50 bersikukuh menyatakan kematian enam laskar Front Pembela Islam (FPI) merupakan bentuk pelanggaran HAM berat. Sebab, mereka menilai peristiwa penguntitan hingga menewaskan keenam laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab itu dilakukan secara sistematis.
"Presiden kan atasan Kapolri, makanya kami minta agar Presiden memberikan perintah ke Kapolri agar memecat Kapolda Metro Jaya. Sebab secara struktural instruktif maka presiden tidak bisa langsung melakukannya," kata Abdullah Hehamahua.
Lantas, Termohon 1 menjelaskan, saat melakukan penyelidikan, terjadi penyerangan, pemberontakan dan upaya perebutan senjata milik petugas, di daerah Karawang. Penyerangan menggunakan senjata tajam dan senjata api.
Bareskrim Polri membantah keras telah menyita uang kuliah milik laskar FPI, M. Suci Khadavi dalam sidang gugatan praperadilan terkait penyitaan barang pribadi milik Khadavi yang tewas ditembak polisi di KM 50 tol Jakarta-Cikampek.
Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 Pengawal Rizieq bentukan Amien Rais dkk membuat petisi untuk mendesak penyelesaian peristiwa tersebut. TP3 juga meminta bertemu dengan Presiden Jokowi untuk membahas persoalan ini.
PEMBUNUHAN 6 LASKAR FPI DISEBUT KOMNAS HAM SEBAGAI PELANGGARAN HAM ARTINYA BUKAN PEMBUNUHAN BIASA, HARUS CEPAT DITINDAKLANJUTI DENGAN PROSES HUKUM.