Dewan Pakar sekaligus anggota Tim Hukum Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Bambang Widjojanto membacakan petitum atau tuntutan pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Petitum tersebut berisi sejumlah tuntutan agar pemilihan presiden diulang dengan mendiskualifikasi calon pasangan nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka atau hanya mendiskualifikasi Gibran. Robinsar Nainggolan
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan heran kubu Anies-Muhaimin (AMIN) mempersoalkan pemerintah dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro membeberkan peran 5 tersangka dalam kasus TPPO dengan modus magang ke Jerman.
Tim hukum Ganjar-Mahfud meminta Mahkamah Konstitusi tidak hanya mengusut selisih suara, tetapi juga kecurangan berupa nepotisme Presiden Jokowi
Kuasa hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, membeberkan puncak kehancuran Mahkamah Konstitusi (MK) terjadi ketika hakim konstitusi mengabulkan gugatan perkara 90 soal syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden di UU Pemilu.
Ganjar-Mahfud tidak meminta MK membatalkan hasil pemilihan anggota legislatif (pileg), baik DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota. Keduanya hanya menuntut Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.
Akhirnya Komisi Informasi Jawa Barat mengagendakan Persidangan Sengketa Informasi pada tanggal 28 Maret 2024 di Kantor Komisi Informasi Jawa Barat Jl. Turangga 25 Bandung.
Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan bahwa Pelaksana Tugas (plt) Karutan KPK periode 2020-2021, Ristanta menerima `uang tutup mata` lebih dari Rp30 juta.
Tim Hukum Nasional Pasangan Calon (Paslon) Presiden-Wakil Presiden, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyinggung kebijakan Menteri Keuangan (Meneku), Sri Mulyani dalam gugatannya terhadap hasil Pemilihan Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat secara resmi menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk.