Catat! Tanggal Penutupan Sementara Rest Area Tol Jakarta-Cikampek

Minggu, 27/12/2020 18:15 WIB
Ilustrasi kemacetan di alan tol macet parah saat musim mudik

Ilustrasi kemacetan di alan tol macet parah saat musim mudik

Jakarta, law-justice.co - PT Jasa Marga akan melakukan penutupan sementara rest area/tempat istirahat (TI) KM 52B Arah Jakarta untuk mengantisipasi lonjakan arus lalu lintas menjelang libur panjang Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Juru bicara PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Dwimawan Heru menuturkan di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division (JTT) akan melakukan penutupan sementara Tempat Istirahat (TI) KM 52B Arah Jakarta.

Heru menjabarkan jadwal penutupan TI tersebut adalah pada Minggu, 27 Desember 2020 pukul 08.00 WIB hingga Senin, 28 Desember 2020 pukul 08.00 WIB. Kemudian juga Minggu pada 3 Januari 2020 pukul 08.00 WIB hingga Senin 4 Januari 2020 pukul 08.00 WIB.

“Namun, di luar jadwal tersebut petugas operasional akan melakukan buka tutup secara situasional atau sesuai diskresi Kepolisian,” ujarnya, Minggu (27/12/2020).

Untuk memastikan informasi ini diterima dengan baik oleh pengguna jalan, Jasa Marga juga melakukan sosialisasi rencana penutupan TI melalui Variable Message Sign atau VMS di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, baik arah Cikampek maupun arah Jakarta.

Arus Balik Natal
Adapun PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 125.217 kendaraan menuju Jakarta pada hari pertama arus balik libur Natal 26 Desember 2020. Angka tersebut merupakan kumulatif arus lalu lintas (lalin) dari beberapa Gerbang Tol (GT) Barrier/Utama, yaitu GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama (arah Timur), GT Cikupa (arah Barat) dan GT Ciawi (arah Selatan).

Total volume lalin yang menuju Jakarta ini turun 2,2 persen jika dibandingkan lalu lintas normal baru. Untuk distribusi lalu lintas menuju Jakarta dari ketiga arah yaitu mayoritas sebanyak 48,96 persen dari arah Timur, 29,84 persen dari arah Barat dan 21,19 persen dari arah Selatan.

“Pastikan kendaraan maupun pengendara dalam keadaan prima, mematuhi protokol kesehatan (menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak) saat berada di tempat istirahat, isi BBM dan saldo uang elektronik yang cukup, serta mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas serta istirahat jika lelah berkendara,” ujarnya.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar