Daftar Terbaru 151 Fintech P2P Lending yang Diawasi OJK

Kamis, 24/12/2020 16:23 WIB
Ilustrasi Bisnis Fintech (Ist)

Ilustrasi Bisnis Fintech (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, ada 151 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending alias platform pinjaman online (pinjol) terdaftar dan berizin hingga saat ini.

Asal tahu saja, jumlah tersebut berdasarkan data per 15 Desember 2020. Padahal pada 7 Desember 2020, terdapat 152 fintech lending yang diawasi oleh regulator. Jumlah tersebut berkurang satu, karena OJK telah membatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftar terhadap satu entitas. Fintech yang dibatalkan surat terdaftarnya adalah PT Solusi Finansial Inklusif Indonesia (Telefin).

“OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima,” ujar regulator dalam pernyataan tertulis yang diterima pers, Kamis (24/12).

Adapun daftar fintech berizin dan terdaftar di OJK per 15 Desember 2020 sebagai berikut:

1. Berizin

  • Danamas, 
  • Investree, 
  • Amartha, 
  • Dompet Kilat, 
  • Kimo, 
  • Toko Modal, 
  • Uangteman, 
  • Modalku, 
  • KTA Kilat, 
  • Kredit Pintar, 
  • Maucash, 
  • Finmas, 
  • KlikACC, 
  • Akseleran, 
  • Ammana.id, 
  • Pinjaman GO, 
  • KoinP2P, 
  • Pohondaana, 
  • Mekar, 
  • Adakami, 
  • Esta Kapital Fintek, 
  • KreditPRO, 
  • Fintag, 
  • Rupiah Cepat, 
  • Crowdo, 
  • Indodana, 
  • Julo, 
  • Pinjamwinwin, 
  • DanaRupiah, 
  • Taralite, 
  • Pinjam Modal, 
  • Alami, 
  • Awan Tunai, 
  • Danakini, 
  • Singa, 
  • Danamerdeka

2. Terdaftar

Invoila, TunaiKita, iGrow, cicil, Cashwagon, GRADANA, Findaya, AKTIVAKU, KrediFazz, iTernak, KREDITO, CROWDE, PINJAM GAMPANG, TaniFund, danaIN, Indofund.id, AVANTEE, danabijak, Cashcepat, DanaLaut dan DANA SYARIAH.

Kemudian ModalRakyat, KawanCicil, Sanders One Stop Solution, KREDITCEPAT, UangMe, PinjamDuit, PINJAM YUK, EASYCASH, Rupiah One, Danacita, Danadidik, TrustIQ, Danai.id, Pintek, DANAMART, samakita, vestia, MODALUSAHA.ID, Asetku, danafix, lumbungdana, LAHANSIKAM, dan Modal Nasional.

Lalu, DanaBagus, ShopeePayLater, UKU, PASARPINJAM, Kredinesia, KASPIA, gandengtangan, modal antara, Komunal, ProsperiTree, Cairin, BATUMBU, EMPATKALI, JEMBATANEMAS, klikUMKM, kredible, dan KLIK KAMI.

Selanjutnya, FinPlus, Digilend, asakita, Duha SYARIAH, qazwa, bsalam, One Hope, LadangModal, Dhanapala, Restock.ID, SOLUSIKU, Pinjam Disini, Adapundi, Tree+, edufund, FinanKu, UATAS, dumi, goena, Pundiku, TEMAN PRIMA, OK!P2P, DoeKu, finsy, Mopinjam, BANTUSAKU, KlikCair, AdaModal, kontanku, ikimodal, ETHIS, dan KAPITALBOOST.

Disusul, PAPITUPI Syariah, Finteck Syariah, Samir, Danon, Mikro Kapital Indonesia, Optima, ArgaPro, MITRA P2P LENDING, BBX FINTECH, 360 KREDI, CANKUL, TOLONGKU, Pinjam KAN, PiNBee, kfund, Ringan, Saku Ceria, indosaku, SolusiKita, IVOJI, pinjamindo, dan KOTAKKOIN.

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar