Vaksin COVID dari Janin Aborsi, Vatikan: Tak Berarti Legalkan Aborsi

Kamis, 24/12/2020 10:54 WIB
Vatikan akui ada vaksin Covid-19 dari sel jaringan janin yang diaborsi (Media Indonesia)

Vatikan akui ada vaksin Covid-19 dari sel jaringan janin yang diaborsi (Media Indonesia)

Jakarta, law-justice.co - Vatikan mengakui bahwa ada vaksin COVID-19 yang terbuat dari jaringan sel dari janin hasil aborsi. Terhadap hal itu, Vatikan tak mempersoalkannya, demi tujuan moral.

Dalam pernyataannya pada Senin 21 Desember waktu setempat, Kongregasi Doktrin Iman Vatikan menyebut jika tidak ada alternatif lain, vaksin semacam itu dapat digunakan dengan hati nurani yang baik.

Dalam beberapa bulan terakhir, Kongregasi telah menerima beberapa permintaan panduan terkait penggunaan vaksin untuk virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19, yang dalam proses penelitian dan produksi menggunakan lini sel yang diambil dari jaringan yang diperoleh dari janin hasil aborsi yang terjadi puluhan tahun lalu.

Namun Vatikan menegaskan, diperbolehkannya penggunaan vaksin yang dikembangkan dari jaringan sel janin yang diaborsi tidak serta merta melegitimasi praktik aborsi.

"Semua vaksinasi yang diakui aman dan efektif secara klinis dapat digunakan dengan hati nurani yang baik," tulis Kongregasi Doktrin Iman Vatikan dalam sebuah pernyataan seperti dikutip Sabtu 24 Desember 2020.

"Namun, harus ditekankan bahwa penggunaan yang sah secara moral dari jenis vaksin ini, dalam kondisi tertentu yang membuatnya demikian, tidak dengan sendirinya merupakan legitimasi, bahkan tidak langsung, dari praktik aborsi, dan dengan sendirinya dianggap bertentangan dengan praktik ini oleh mereka yang menggunakan vaksin ini," tulis pernyataan itu.

Vatikan pula menegaskan, pernyataan itu hanya untuk mempertimbangkan aspek moral dari penggunaan vaksin untuk COVID-19 yang telah dikembangkan dari lini sel yang berasal dari jaringan yang diperoleh dari dua janin yang diaborsi namun tidak secara spontan.

Pernyataan yang telah mendapat persetujuan dari Paus Fransiskus, juga mengatakan ada "keharusan moral" untuk memastikan bahwa negara-negara yang lebih miskin menerima akses ke vaksin yang efektif.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar