Penyidik Bareskrim Diperiksa 6 Jam oleh Komnas HAM, Begini Hasilnya
Komnas HAM periksa penyidik Bareskrim Polri terkait penembakan 6 orang laskar FPI (gelora).
Jakarta, law-justice.co - Penyelidikan kasus penembakan terhadap enam laskar FPI oleh polisi terus dilakukan oleh Komnas HAM. Pada hari ini, Tim penyelidikan Komnas HAM telah memintai keterangan penyidik Bareskrim Polri terkait temuan barang bukti senjata api.
"Tim Penyelidikan Komnas HAM RI hari ini, 23 Desember 2020 telah melakukan permintaan keterangan tim Bareskrim Polri meliputi labfor (laboratorium forensik) dan siber terkait barang bukti senjata api dan senjata tajam," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam melalui pesan singkatnya, Rabu (23/12/2020).
"Kemudian handphone, voice note, dan beberapa informasi terkait handphone yang dimiliki almarhum,` lanjutnya.
Menurut Anam, proses permintaan keterangan kepada penyidik Bareskrim berlangsung selama enam jam, guna memperoleh keterangan, prosedur, metode, serta substansi dari barang bukti. "Termasuk melihat dan memeriksa langsung semua senjata, baik senjata tajam maupun senjata api beserta keterangannya," ucap dia.
"Begitu pula melihat langsung handphone yang disita oleh Kepolisian dan mendengarkan langsung voice note serta beberapa hal lainnya."
Lebih lanjut, kata Anam, tim penyelidikan Komnas HAM RI juga mengupayakan pemeriksaan terhadap petugas kepolisian dan pendalaman terhadap saksi dari anggota FPI dalam waktu dekat.
Namun, ia belum bisa memerinci proses pendalaman tersebut. Baca Juga: Diduga Hina Gus Yaqut, Said Didu Dilaporkan PAC Ansor ke Bareskrim Polri "Semoga pengambilan dan permintaan keterangan ini dapat dilakukan sesuai dengan jadwal," ujarnya.
Komentar