Polisi Selidiki Ledakan Dekat Kantor KAMI, Ada 2 Orang Tak Dikenal

Rabu, 23/12/2020 22:17 WIB
Polisi selidiki ledakan yang terjadi di dekat kantor KAMI (realita rakyat)

Polisi selidiki ledakan yang terjadi di dekat kantor KAMI (realita rakyat)

Jakarta, law-justice.co - Ledakan yang terjadi di dekat Kantor KAMI di kawasan Jalan DR. Kusumaatmadja, Jakarta Pusat terus diselidiki oleh polisi. Polisi mengatakan ledakan yang terjadi pada Selasa (22/12/2020) siang itu belum dapat dipastikan sumbernya.

"Masih kami selidiki ledakan tersebut, belum bisa pastikan ledakan itu dari apa," kata Kapolsek Metro Menteng Kompol Iver Son Manosoh saat dikonfirmasi, Rabu (23/12/2020).

Iver menjelaskan petugas telah mendatangi tempat kejadian perkara di Kantor Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia itu, namun tidak ditemukan plang atau papan nama atas nama organisasi tersebut.
Iver menuturkan polisi mendapatkan informasi kejadian sekitar pukul 11.30 WIB, namun laporan diterima sekitar pukul 14.00 WIB.

Iver menyatakan petugas belum dapat memastikan ledakan itu berbahan peledak, seperti bom molotov atau bahan lain. Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Menteng Kompol Gozali Luhulima menambahkan dugaan sementara ledakan berasal dari petasan.

"Petasan kertas. Kejadian itu tadi, kami belum ambil keterangan sekuriti di sana belum ada gantinya," ungkap Gozali. Lebih lanjut, Gozali mengaku masih menyelidiki ledakan yang terjadi di belokan depan pintu masuk dekat ruas jalan motor dan mobil tersebut.

Berdasarkan informasi yang beredar, terjadi lemparan berbahan peledak di Kantor KAMI Jalan Dr. Kusumaatmaja No.76, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/12).

Diceritakan, salah satu staf KAMI bernama Putri sedang berbincang dengan rekannya, kemudian melihat dua pria tidak dikenal sempat berlalu-lalang di depan Kantor KAMI sekitar pukul 11.30 WIB.

Kemudian salah satu dari pria itu mendekat ke pagar berwarna hitam dan seorang lainnya mengenakan jaket hijau, melempar bahan peledak ke arah Kantor KAMI. Namun bahan diduga peledak itu terlempar ke pojokan pagar sehingga tidak menimbulkan korban jiwa dan kerugian material.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar