Gibran Disebut, Refly Desak yang Terlibat Kasus Bansos Tanggung Jawab

Rabu, 23/12/2020 19:23 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun minta yang terlibat korupsi Bansos Covid-19 tanggung jawab (Repelita.com)

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun minta yang terlibat korupsi Bansos Covid-19 tanggung jawab (Repelita.com)

Jakarta, law-justice.co - Setelah Juliari Batubara menjadi tersangka karena kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (Bansos) Covid-19, kini nama Gibran Rakabuming Raka ramai diperbincangkan. Pasalnya, dia diduga dalam kasus tersebut dengan merekomendasikan PT Sritex sebagai vendor untuk pengadaan tas paket Bansos Covid-19.

Terkait hal itu, elite Partai Demokrat Benny Kabur Harman meminta Putra sulung Jokowi itu untuk menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya adalah untuk mendukung proses hukum dari kasus tersebut.

“Cerita dana bansos dipakai untuk sukseskan paslon partai tertentu pada Pilkada 9 12, lalu kencang di kampungku. Ayo KPK selamatkan demokrasi, jangan biarkan pemimpin produk sistem yang korup membangun negeri. Kerjanya nanti hanya numpuk harta dan kuasa, lupa rakyat,” ujar Benny K Harman.

Benny menegaskan pemanggilan terhadap putra sulung Jokowi ini harus dilakukan demi menjaga nama baik istana dan citra presiden

“Bila perlu istana fasilitasi KPK untuk segera periksa. Lebih baik lagi jika yang bersangkutan serahkan diri ke KPK untuk diperiksa,” lanjutnya.

Menanggapi pernyataan Benny K Harman ini, Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengatakan bahwa siapa pun yang salah harus segera diperiksa.

“Tidak peduli apakah dia itu seorang pembesar negeri, anak pembesar negeri, atau siapapun, yang penting adalah jenis kejahatannya itu ya luar biasa. Seperti misalnya korupsi sebagai the common enemy sejak kita lahir di era reformasi ini,” ungkap Refly Harun seperti dikutip dari kanal Youtube pribadi Refly Harun.

Menurut Refly, korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) adalah salah satu musuh negara yang paling sulit untuk diselesaikan di Indonesia.

“Terutama korupsinya, cerita tentang korupsi ini sudah kita dapatkan dari masa ke masa, dari presiden ke presiden di era reformasi. Korupsi ini tidak diselesaikan oleh presiden mulai dari presiden Abdurrahman Wahid, kemudian Megawati Soekarnoputri, SBY 10 tahun, dan Jokowi,” ujar dia menambahkan.

Disampaikan oleh Refly Harun, proses hukum harus dilakukan secara adil dengan menyelidiki secara tuntas kasus korupsi dana bansos ini.

“Prinsipnya adalah siapapun yang salah, siapapun yang terlibat, siapapun yang memakan dana bansos ini, dia harus bertanggung jawab. Apalagi dana yang dikorupsi itu luar biasa besarnya, tidak hanya mengalir kepada Juliari Batubara,” kata Refly.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar